PT.GGS - Purchasing

Tujuan:

Memberikan panduan dan standar operasional dalam kegiatan pembelian barang dan jasa di PT Gembira OK agar proses berjalan efisien, transparan, dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Ruang Lingkup:

Meliputi seluruh proses pembelian barang dan jasa untuk keperluan operasional perusahaan, mulai dari permintaan pembelian hingga penerimaan barang dan pembayaran kepada vendor.

Definisi:

  1. Purchasing: Kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai permintaan departemen terkait.

  2. PR (Purchase Request): Dokumen permintaan pembelian.

  3. PO (Purchase Order): Dokumen pesanan kepada vendor.

  4. Vendor: Pihak ketiga penyedia barang/jasa.

Penanggung Jawab:

Departemen Purchasing (Pembelian), dengan koordinasi dari departemen pengguna, bagian gudang, dan bagian keuangan.


Prosedur:

1. Permintaan Pembelian (PR):

  • Dimulai dari departemen terkait yang mengisi dan mengajukan PR ke bagian purchasing.

  • PR harus mendapat persetujuan dari atasan langsung dan manajemen.

2. Proses Evaluasi dan Seleksi Vendor:

  • Purchasing melakukan evaluasi vendor berdasarkan harga, kualitas, dan waktu pengiriman.

  • Bisa dilakukan permintaan penawaran (RFQ) ke beberapa vendor.

  • Vendor dipilih berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi purchasing.

3. Pembuatan PO:

  • Setelah vendor dipilih, PO dibuat dan dikirim ke vendor untuk konfirmasi.

  • PO harus disetujui oleh pihak yang berwenang sesuai batasan nilai transaksi.

4. Penerimaan Barang:

  • Barang yang datang dicocokkan dengan PO dan dokumen pengiriman.

  • Bagian gudang melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas barang.

  • Jika sesuai, dilakukan serah terima barang ke pengguna.

5. Pembayaran:

  • Vendor mengirimkan invoice berdasarkan PO dan bukti pengiriman.

  • Keuangan melakukan verifikasi dan pembayaran sesuai termin yang disepakati.


Dokumen Terkait:

  • Form PR

  • Form PO

  • Form Evaluasi Vendor

  • Form Penerimaan Barang

  • Invoice & Bukti Pengiriman

Catatan Tambahan:

  • Seluruh proses harus terdokumentasi dan dapat dilacak.

  • Evaluasi vendor dilakukan secara berkala.

  • Prosedur ini harus ditinjau ulang secara berkala untuk perbaikan berkelanjutan.